Konsultasi dan Mediasi

Pelayanan Konsultasi dan Mediasi Keluarga

 

Pengertian

Pelayanan konsultasi dan mediasi adalah layanan konseling untuk membantu pasangan yang sudah menikah dan sedang mengalami konflik dengan pasangannya untuk mendapatkan solusi terbaik dengan mengaharap pertolongan Allah.

 

Mediator (Konsultan)

Peran Mediator (konsultan) adalah sebagai mediator untuk menengahi perselisihan yang terjadi untuk mendapatkan solusi terbaik. Mediator hanya sebatas berusaha menawarkan solusi terbaik, adapun keputusan akhirnya dikembalikan kepada masing-masing pasangan. Mediator yang dimaksud sekurang-kurangnya telah mengikuti pembekalan konsultan keluarga yang diselenggarakan oleh Yayasan Griya Keluarga Sakinah.

 

Peran Mediator

  1. Mediator berfungsi sebagai fasilitator dan konsultan dengan menawarkan alternatif solusi.
  2. Dalam kasus yang melibatkan pasutri, mediator menggali data secara lengkap dari kedua belah pihak
  3. Mediator mengawal jalannya proses sampai selesai jika diperlukan dan berkewajiban menjaga kerahasiaan masalah
  4. Mediator berusaha untuk menciptakan iklim dan memelihara suasana agar klien dengan pasangannya berpartisipasi penuh dalam itikad baik untuk mencapai kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
  5. Mediator disarankan berkonsultasi kepada ahli ilmu pada perkara yang ia tidak menguasainya. Jika terpaksa harus berakhir ke pengadilan, maka selebihnya diserahkan kepada penasehat hukum (advokat) yang profesional.

 

Pelaksanaan Mediasi

  1. Pihak yang membutuhkan layanan mediasi mengajukan jadwal pertemuan dengan mediator terlebih dahulu.
  2. Diusahakan kedua belah pihak hadir. Kalau tidak memungkinkan, bisa diagendakan pada pertemuan berikutnya untuk mendapatkan solusi yang tepat.
  3. Dialog/diskusi bersifat rahasia dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaedah syar’i dan adab-adab islami.
  4. Mediator bersikap adil dan tidak berpihak ketika memberikan nasehat kepada kedua belah pihak.
  5. Pelaksanaan mediasi bisa saja dilaksanakan sampai beberapa sesi untuk menemukan kata sepakat dan tidak harus dipaksakan bisa selesai sekali sesi konsultasi.
  6. Bila diperlukan untuk beberapa permasalahan bisa membuat dokumen tertulis yang memuat semua rincian kesepakatan diantara pasangan.
  7. Masing-masing pihak harus berusaha memiliki komitmen yang kuat untuk menghormati keputusan yang telah disepakati.